Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberhentikan B (47), seorang honorer guru agama. Guru itu diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalamkasus pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun.
"Status honorer daerah diberhentikan," kata Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus, seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/11).
Tersangka B adalah salah satu tenaga honorer di sekolah dasar negeri. Tiap bulannya pelaku menerima gaji sebesar Rp 800.000 bersumber dari APBD.
Ichwan tidak menyangka jika guru agama yang juga salah satu ustadz di daerah itu memiliki moral tidak terpuji sehingga tega mencabuli keponakan istrinya. Ia menilai, perbuatan tersangka tersebut merupakan contoh yang tidak baik sehingga tidak pantas ditiru.
Diakuinya, belakangan ini tindakan pencabulan anak yang dilakukan oleh keluarga dekat sedang marak di daerah Bengkulu. Paling banyak terjadi di Kecamatan Penarik.
Padahal, menurut dia, masyarakat di kecamatan itu termasuk aktif melakukan berbagai kegiatan yang bernuasa keagamaan. Tetapi sebaliknya tindakan pencabulan juga banyak terjadi di sana.
Ia menyarankan orangtua di daerah itu agar pandai-pandai menjaga anak-anaknya dari tindakan pencabulan. "Orang tua itu harus dapat melihat gelagat yang tidak baik dari keluarga sendiri agar anak-anak jangan jadi korban pencabulan," katanya.
Bagi Pecinta Sepakbola ada Bonus Lucky Tiket
0 Response to "Guru Agama Cabuli Ponakan Sendiri..!!"
Posting Komentar